Pembangunan akomodasi wisata telah menyebar ke seluruh daerah di pulau Bali seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan. Namun, Desa Tenganan Pegringsingan sebagai salah satu desa wisata yang memiliki daya tarik pariwisata yang tinggi di Kabupaten Karangasem, Bali tidak memiliki akomodasi wisata sama sekali, baik berupa hotel, resort, maupun homestay.
Di tengah hegemoni pembangunan akomodasi pariwisata, desa wisata Tenganan Pegringsingan yang dihuni oleh masyarakat Bali Aga atau Bali asli memilih untuk bertahan melalui dresta larangan akomodasi wisata. Dresta larangan akomodasi wisata menjadi kesepakatan bersama masyarakat adat untuk melarang pembangunan akomodasi wisata dalam bentuk apapun dan komersialisasi lahan untuk pariwisata. Jika ditelusuri lebih jauh dresta larangan ini berkaitan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat serta upayanya untuk mempertahankan kebudayaan dan kedaulatannya.