Produk invensi atau ciptaan dari sebuah kreativitas perlu untuk dilindungi dengan HAKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk itu, Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa bekerja sama dengan Subdirektorat HKI dan Riset Industri memperkenalkan HKI kepada para penerima hibah PKM 5 bidang sore itu di Ruang Sidang LPPM.
“Hasil riset dan invensi teman-teman ini perlu untuk dilindungi oleh negara,” pungkas Yusril Yusuf, S.Si., M.Si., M.Eng., D.Eng. selaku kepala Subdirektorat HKI dan Riset Industri UGM, Selasa (30/5).