Produk invensi atau ciptaan dari sebuah kreativitas perlu untuk dilindungi dengan HAKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk itu, Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa bekerja sama dengan Subdirektorat HKI dan Riset Industri memperkenalkan HKI kepada para penerima hibah PKM 5 bidang sore itu di Ruang Sidang LPPM.
“Hasil riset dan invensi teman-teman ini perlu untuk dilindungi oleh negara,” pungkas Yusril Yusuf, S.Si., M.Si., M.Eng., D.Eng. selaku kepala Subdirektorat HKI dan Riset Industri UGM, Selasa (30/5).
KI (Kekayaan Intelektual) mencakup Hak Kekayaan Industri (industrial property rights) dan Hak Cipta (copyright).
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yusril menerangkan bahwa yang dapat diberi hak cipta adalah ciptaan dalam bentuk nyata (bukan berupa ide) dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Jangka waktu hak cipta yang diberikan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sementara itu, salah satu cakupan Hak Kekayaan Industri adalah paten. Berbeda dari hak cipta, paten diberikan kepada invensi yang masih dalam bentuk ide yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana adalah 10 tahun.
Yusril menuturkan bahwa invensi yang dapat diberi paten adalah invensi yang memiliki aspek kebaruan atau belum pernah diungkapkan sebelumnya. Kemudian invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang tenik, dan yang terakhir adalah invensi dapar diterapkan dalam industri.
“Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten, pemohon perlu untuk menuliskan spesifikasi paten yang meliputi pembuatan gambar, penulisan deskripsi yang menjelaskan kebaruan alat, penulisan klaim, dan terakhir penulisan abstrak”, jelasnya.
Selanjutnya pemohon dapat mendaftarkan invensinya dan masih harus melewati tahap administratif dan tahap subtantif. Apabila invensi memenuhi syarat, otomatis inventor akan mendapatkan setifikat paten. (krm/gng)