• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Ditmawa
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa
Direktorat Kemahasiswaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sambutan Direktur
    • Profil
    • Hubungi Kami
    • Agenda Kegiatan
  • Kabar Prestasi
  • SANG JUARA UGM
    • SANG JUARA UGM 2025
    • SANG JUARA UGM 2024
    • SANG JUARA UGM 2023
    • SANG JUARA UGM 2022
    • SANG JUARA UGM 2021
    • SANG JUARA UGM 2020
    • SANG JUARA UGM 2019
    • SANG JUARA UGM 2018
    • SANG JUARA UGM 2017
    • SANG JUARA UGM 2016
    • SANG JUARA UGM 2015
  • Info Lomba
  • Beranda
  • Berita Terbaru
  • DITMAWA GELAR SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENERIMA HIBAH PKM 5 BIDANG

DITMAWA GELAR SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PENERIMA HIBAH PKM 5 BIDANG

  • Berita Terbaru, Kegiatan
  • 6 June 2017, 12.14
  • Oleh: admin
  • 0

Produk invensi atau ciptaan dari sebuah kreativitas perlu untuk dilindungi dengan HAKI atau HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Untuk itu, Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa bekerja sama dengan Subdirektorat HKI dan Riset Industri memperkenalkan HKI kepada para penerima hibah PKM 5 bidang sore itu di Ruang Sidang LPPM.

“Hasil riset dan invensi teman-teman ini perlu untuk dilindungi oleh negara,” pungkas Yusril Yusuf, S.Si., M.Si., M.Eng., D.Eng. selaku kepala Subdirektorat HKI dan Riset Industri UGM, Selasa (30/5).

KI (Kekayaan Intelektual) mencakup Hak Kekayaan Industri (industrial property rights) dan Hak Cipta (copyright).

Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusril menerangkan bahwa yang dapat diberi hak cipta adalah ciptaan dalam bentuk nyata (bukan berupa ide) dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Jangka waktu hak cipta yang diberikan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sementara itu, salah satu cakupan Hak Kekayaan Industri adalah paten. Berbeda dari hak cipta, paten diberikan kepada invensi yang masih dalam bentuk ide yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana adalah 10 tahun.

Yusril menuturkan bahwa invensi yang dapat diberi paten adalah invensi yang memiliki aspek kebaruan atau belum pernah diungkapkan sebelumnya. Kemudian invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang tenik, dan yang terakhir adalah invensi dapar diterapkan dalam industri.

“Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten, pemohon perlu untuk menuliskan spesifikasi paten yang meliputi pembuatan gambar, penulisan deskripsi yang menjelaskan kebaruan alat, penulisan klaim, dan terakhir penulisan abstrak”, jelasnya.

Selanjutnya pemohon dapat mendaftarkan invensinya dan masih harus melewati tahap administratif dan tahap subtantif. Apabila invensi memenuhi syarat, otomatis inventor akan mendapatkan setifikat paten.  (krm/gng)

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

BERITA TERBARU

  • Tim GMBB Community Mengukir Prestasi pada The 22nd Civil Engineering National Summit (CENS) sebagai Juara kedua Innovative Essay Competition
  • Tim Geosains UGM Raih Juara 1 pada Ajang The 22nd Civil Engineering National Summit (CENS) Universitas Indonesia
  • Kembali Harumkan Nama UGM, Tim GMBB Community UGM Menorehkan Juara 2 dalam Civil Tender Competition 2025
  • Tim GMBB Community Raih Posisi Kedua di Ajang International Bridge Design Contest CEIC XIII
  • Gemilang di COMET 6.0, Gamantaray UGM Buktikan Kemampuan di Kancah Maritim

Agenda Kegiatan

Universitas Gadjah Mada

Copyright © 2023, Subdirektorat
Kreativitas Mahasiswa
Direktorat Kemahasiswaan,
Universitas Gadjah Mada

kreativitas@ugm.ac.id

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

TENTANG DITMAWA

  • Profil Ditmawa
  • Struktur Organisasi

PROGRAM DITMAWA

  • Kreativitas Mahasiswa
  • Pengembangan Karakter Mahasiswa
  • Kegiatan dan Kelembagaan Mahasiswa
  • Kesejahteraan Mahasiswa

FASILITAS KEMAHASISWAAN

  • Fasilitas Kemahasiswaan

© Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontak

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju