Bulan April merupakan bulan kedua bagi para mahasiswa penerima dana Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) untuk mengerjakan rangkaian kegiatannya. Inovasi yang dihasilkan dari PKM merupakan buah dari pemikiran kreatif. Belum banyak mahasiswa yang memahami bahwa inovasi yang dibuat tersebut perlu dilindungi secara hukum.
Selasa (25/04), Subdirektorat Kreativitas Mahasiswa bekerja sama Direktorat Penelitian UGM mengadakan Workshop Kekayaan Intelektual di Ruang Multimedia 2, Gedung Pusat UGM. Acara tersebut dibuka oleh sambutan dari Kepala Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Riset Industri UGM, Dr. Adhy Kurniawan, S.T.
“Inovasi yang lahir di PKM itu luar biasa dan harus dilindungi secara hukum. Pada kesempatan ini, pemahaman tentang dasar-dasar dalam pengajuan HKI akan diberikan. Harapannya mahasiswa dapat menerapkan materi tersebut,” tutur Adhy.
Acara dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ialah hasil kreasi pikiran manusia yang meliputi invensi, karya, sastra dan seni, simbol, nama, citra, dan desain yang dipergunakan dalam perdagangan. Secara umum, HKI dibagi menjadi 7 cabang yaitu hak cipta, merk, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Setiap cabang itu memiliki perspektif perlindungan pada bidang tertentu, misalnya paten melindungi invensi dibidang teknologi, sedangkan hak cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Prof. Tommy menerangkan bahwa HKI didapatkan ketika kekayaan intelektual sudah mendapatkan perlindungan hukum. Ketika seseorang mendapat HKI, didapatkan juga hak ekonomi dan hak moral. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak cipta dan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan, melainkan dicatatkan. Pencatatan dilakukan untuk kepentingan alat bukti ketika terjadi kasus. Sementara itu, lima cabang lainnya perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Kekayaan alam akan habis, karena itu sumber pendapatan negara mulai beralih ke hak kekayaan intelektual,” ujar Prof. Tommy.